Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Wujud komitmen RSUD dr. Iskak Tulungagung dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan proporsional.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD dr. Iskak Tulungagung dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, rumah sakit berkomitmen menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada setiap pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Sebagai rumah sakit umum daerah rujukan regional Kelas B milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung, RSUD dr. Iskak memastikan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan partisipatif demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” — Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008.
PPID menjalankan fungsi pengelolaan informasi, dokumentasi, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi bersama Atasan PPID dan tim pertimbangan. Landasan hukum layanan ini antara lain UU KIP, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Empat Kategori Informasi Publik
Sesuai UU KIP, informasi publik yang dikelola PPID dikelompokkan menjadi empat klasifikasi untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan teratur sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
- Profil dan struktur organisasi
- Laporan kinerja & LAKIP
- Ringkasan laporan keuangan
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kondisi kegawatdaruratan & wabah
- Status Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Imbauan kesehatan darurat
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik melalui permohonan kepada PPID.
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Regulasi & produk hukum RS
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Rekam medis & data pribadi pasien
- Rahasia jabatan & medis
- Informasi berdampak hukum tertentu
Uji Konsekuensi
Setiap informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi yang cermat dan berdasar hukum.
- Berbasis kepentingan publik
- Ditetapkan oleh Atasan PPID
- Bersifat rahasia terbatas & berjangka
Perlindungan Data
PPID menjamin kerahasiaan data pribadi pemohon dan pihak ketiga sesuai regulasi pelindungan data pribadi.
- Kerahasiaan identitas pemohon
- Penyimpanan arsip yang aman
- Akses terbatas & tercatat
Daftar Informasi Publik (DIP)
Rekapitulasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan PPID RSUD dr. Iskak Tulungagung beserta status ketersediaannya.
| No | Jenis Informasi | Klasifikasi | Bentuk | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Profil RSUD dr. Iskak Tulungagung | Berkala | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 2 | Struktur Organisasi & Tata Kerja | Berkala | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 3 | Rencana Strategis (Renstra) 2021–2026 | Setiap Saat | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 4 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Berkala | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 5 | Ringkasan Laporan Keuangan Tahunan | Berkala | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 6 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit | Setiap Saat | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 7 | Standar Pelayanan & SOP Layanan Publik | Setiap Saat | Dokumen digital (PDF) | Tersedia |
| 8 | Maklumat Pelayanan Rumah Sakit | Berkala | Dokumen digital / cetak | Tersedia |
| 9 | Data Rekam Medis Individu Pasien | Dikecualikan | Arsip rahasia | Dikecualikan |
Dokumen dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui formulir di bawah, secara langsung di Meja Layanan PPID, atau melalui saluran resmi yang tersedia.
Prosedur Permohonan Informasi
Lima langkah mudah untuk memperoleh informasi publik dari RSUD dr. Iskak Tulungagung sesuai standar PERKI.
Ajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui laman ini atau datang langsung ke Meja Layanan PPID dengan menyertakan identitas diri (KTP/NIK).
Registrasi & Verifikasi
Petugas PPID melakukan registrasi permohonan, memberikan nomor pendaftaran, serta memverifikasi kelengkapan berkas dan identitas pemohon.
Proses ≤ 10 Hari Kerja
PPID memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak registrasi, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan pemberitahuan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan. Jika ditolak, disertai alasan pengecualian sesuai UU KIP.
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon melalui email, salinan digital, atau salinan cetak sesuai cara memperoleh yang dipilih pada saat pengajuan.
Ajukan Permohonan Informasi
Lengkapi formulir berikut dengan data yang benar. PPID akan menindaklanjuti permohonan Anda sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.
Waktu, Biaya, dan Kontak PPID
Layanan informasi publik RSUD dr. Iskak Tulungagung diberikan secara profesional, gratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Layanan PPID
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
- Sabtu, Minggu & hari libur nasional tutup
Pengajuan online dapat dilakukan 24 jam dan akan diregistrasi pada hari kerja berikutnya.
Kontak PPID
- Meja Layanan PPID, Gedung Administrasi Lt. 1, Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo No.1, Tulungagung
- Telepon: (0355) 322609 ext. 118
- Email: ppid@rsudiskak.tulungagung.go.id
- Atasan PPID: Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Butuh Informasi Publik atau Ingin Menyampaikan Aspirasi?
PPID RSUD dr. Iskak Tulungagung siap melayani permohonan informasi Anda. Untuk keluhan pelayanan, gunakan kanal pengaduan resmi kami.