IGD 24 Jam: (0355) 322609 Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo No.1, Tulungagung

PPID — Pelayanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Ajukan permohonan informasi dengan mudah dan transparan.

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Wujud komitmen RSUD dr. Iskak Tulungagung dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan proporsional.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD dr. Iskak Tulungagung dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, rumah sakit berkomitmen menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada setiap pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Sebagai rumah sakit umum daerah rujukan regional Kelas B milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung, RSUD dr. Iskak memastikan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan partisipatif demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” — Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008.

PPID menjalankan fungsi pengelolaan informasi, dokumentasi, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi bersama Atasan PPID dan tim pertimbangan. Landasan hukum layanan ini antara lain UU KIP, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

10
Maksimal proses permohonan (hari kerja)
4
Klasifikasi informasi publik
100
Layanan gratis & transparan
2008
Dasar hukum UU KIP
Klasifikasi Informasi

Empat Kategori Informasi Publik

Sesuai UU KIP, informasi publik yang dikelola PPID dikelompokkan menjadi empat klasifikasi untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan teratur sekurang-kurangnya enam bulan sekali.

  • Profil dan struktur organisasi
  • Laporan kinerja & LAKIP
  • Ringkasan laporan keuangan

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  • Kondisi kegawatdaruratan & wabah
  • Status Kejadian Luar Biasa (KLB)
  • Imbauan kesehatan darurat

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik melalui permohonan kepada PPID.

  • Daftar Informasi Publik (DIP)
  • Regulasi & produk hukum RS
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Rekam medis & data pribadi pasien
  • Rahasia jabatan & medis
  • Informasi berdampak hukum tertentu

Uji Konsekuensi

Setiap informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi yang cermat dan berdasar hukum.

  • Berbasis kepentingan publik
  • Ditetapkan oleh Atasan PPID
  • Bersifat rahasia terbatas & berjangka

Perlindungan Data

PPID menjamin kerahasiaan data pribadi pemohon dan pihak ketiga sesuai regulasi pelindungan data pribadi.

  • Kerahasiaan identitas pemohon
  • Penyimpanan arsip yang aman
  • Akses terbatas & tercatat
Transparansi Dokumen

Daftar Informasi Publik (DIP)

Rekapitulasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan PPID RSUD dr. Iskak Tulungagung beserta status ketersediaannya.

Diperbarui berkala
No Jenis Informasi Klasifikasi Bentuk Ketersediaan
1 Profil RSUD dr. Iskak Tulungagung Berkala Dokumen digital (PDF) Tersedia
2 Struktur Organisasi & Tata Kerja Berkala Dokumen digital (PDF) Tersedia
3 Rencana Strategis (Renstra) 2021–2026 Setiap Saat Dokumen digital (PDF) Tersedia
4 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berkala Dokumen digital (PDF) Tersedia
5 Ringkasan Laporan Keuangan Tahunan Berkala Dokumen digital (PDF) Tersedia
6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Setiap Saat Dokumen digital (PDF) Tersedia
7 Standar Pelayanan & SOP Layanan Publik Setiap Saat Dokumen digital (PDF) Tersedia
8 Maklumat Pelayanan Rumah Sakit Berkala Dokumen digital / cetak Tersedia
9 Data Rekam Medis Individu Pasien Dikecualikan Arsip rahasia Dikecualikan

Dokumen dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui formulir di bawah, secara langsung di Meja Layanan PPID, atau melalui saluran resmi yang tersedia.

Alur Layanan

Prosedur Permohonan Informasi

Lima langkah mudah untuk memperoleh informasi publik dari RSUD dr. Iskak Tulungagung sesuai standar PERKI.

01

Ajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui laman ini atau datang langsung ke Meja Layanan PPID dengan menyertakan identitas diri (KTP/NIK).

02

Registrasi & Verifikasi

Petugas PPID melakukan registrasi permohonan, memberikan nomor pendaftaran, serta memverifikasi kelengkapan berkas dan identitas pemohon.

03

Proses ≤ 10 Hari Kerja

PPID memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak registrasi, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.

04

Pemberitahuan Tertulis

PPID menyampaikan pemberitahuan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan. Jika ditolak, disertai alasan pengecualian sesuai UU KIP.

05

Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon melalui email, salinan digital, atau salinan cetak sesuai cara memperoleh yang dipilih pada saat pengajuan.

Hak Mengajukan Keberatan Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, keberatan dapat diajukan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah pemberitahuan diterima. Jika keberatan belum terselesaikan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Formulir Online

Ajukan Permohonan Informasi

Lengkapi formulir berikut dengan data yang benar. PPID akan menindaklanjuti permohonan Anda sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.

Semakin rinci uraian Anda, semakin cepat permohonan diproses.
Pernyataan Pemohon Dengan mengirim formulir ini, saya menyatakan bahwa data yang diisi benar dan informasi akan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan & Kontak

Waktu, Biaya, dan Kontak PPID

Layanan informasi publik RSUD dr. Iskak Tulungagung diberikan secara profesional, gratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Informasi GRATIS Seluruh pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau perekaman salinan (jika ada) dibebankan sesuai standar biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2021, dan diberitahukan kepada pemohon sebelum penyerahan.

Waktu Layanan PPID

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Sabtu, Minggu & hari libur nasional tutup

Pengajuan online dapat dilakukan 24 jam dan akan diregistrasi pada hari kerja berikutnya.

Kontak PPID

  • Meja Layanan PPID, Gedung Administrasi Lt. 1, Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo No.1, Tulungagung
  • Telepon: (0355) 322609 ext. 118
  • Email: ppid@rsudiskak.tulungagung.go.id
  • Atasan PPID: Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Lihat detail kontak & peta

Butuh Informasi Publik atau Ingin Menyampaikan Aspirasi?

PPID RSUD dr. Iskak Tulungagung siap melayani permohonan informasi Anda. Untuk keluhan pelayanan, gunakan kanal pengaduan resmi kami.

IGD 24 Jam