IGD 24 Jam: (0355) 322609 Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo No.1, Tulungagung

Pengaduan & Survei Kepuasan Masyarakat

Suara Anda penting bagi kami. Sampaikan pengaduan, kritik, dan saran untuk peningkatan mutu pelayanan.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Kami Siap Mendengar & Menindaklanjuti

RSUD dr. Iskak Tulungagung berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Setiap pengaduan, kritik, saran, maupun apresiasi dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya kami memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.

Unit Pengaduan Masyarakat kami mengelola seluruh laporan yang masuk melalui berbagai kanal resmi, memverifikasi setiap aduan, dan meneruskannya kepada unit terkait sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan.

Kerahasiaan Pelapor Dijamin Identitas dan data pribadi pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai SOP, serta tidak akan memengaruhi hak Anda dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Kanal Resmi

Saluran Penyampaian Pengaduan

Pilih kanal yang paling nyaman bagi Anda. Seluruh saluran di bawah ini dikelola langsung oleh Unit Pengaduan dan Humas RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Kotak Saran

Tersedia di area lobi utama, IGD, dan setiap lantai rawat inap. Isi formulir saran yang tersedia dan masukkan ke dalam kotak pengaduan.

WhatsApp Pengaduan

Layanan pesan cepat aktif setiap hari kerja pukul 07.00–15.00 WIB.
0812-3456-7890

Email Pengaduan

Kirim uraian pengaduan beserta lampiran pendukung ke alamat surel resmi kami.
pengaduan@rsudiskak.tulungagung.go.id

Telepon / Humas

Hubungi bagian Humas & Informasi pada jam kerja.
(0355) 322609 ext. 118

SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Sampaikan aduan melalui www.lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi LAPOR!.

Datang Langsung

Kunjungi Unit Pengaduan Masyarakat di lobi utama (Gedung Graha Hita) pada hari kerja pukul 07.00–15.00 WIB.

Formulir Online

Sampaikan Pengaduan Anda

Lengkapi formulir berikut dengan data yang benar agar pengaduan Anda dapat kami tindak lanjuti secara tepat. Tanda * menunjukkan isian wajib.

Isikan nama Anda. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin.
Hindari mencantumkan data sensitif pihak lain. Sampaikan fakta secara objektif.
Prosedur

Alur Penanganan Pengaduan

Setiap laporan yang masuk diproses melalui tahapan yang terstandar untuk memastikan penyelesaian yang cepat, adil, dan terdokumentasi.

01

Penerimaan Pengaduan

Pengaduan yang masuk melalui seluruh kanal resmi dicatat, diberi nomor registrasi, dan diklasifikasikan oleh petugas Unit Pengaduan Masyarakat.

02

Verifikasi & Telaah

Petugas memverifikasi kelengkapan data serta menelaah substansi pengaduan untuk menentukan tingkat urgensi dan unit yang bertanggung jawab.

03

Tindak Lanjut

Pengaduan diteruskan kepada unit terkait untuk dilakukan klarifikasi, investigasi, dan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

04

Tanggapan kepada Pelapor

Hasil penanganan disampaikan kembali kepada pelapor melalui kontak yang telah dicantumkan, disertai penjelasan tindakan yang telah diambil.

05

Evaluasi & Perbaikan

Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi berkala manajemen untuk perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan.

Standar Waktu Layanan (SLA) Pengaduan mendesak yang berkaitan dengan keselamatan pasien ditangani segera pada hari yang sama. Pengaduan umum ditanggapi paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja, dan penyelesaian menyeluruh maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.
SKM / IKM

Survei Kepuasan Masyarakat

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, RSUD dr. Iskak Tulungagung secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Nilai IKM dihitung dari sembilan unsur pelayanan, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan layanan, kompetensi petugas, hingga penanganan pengaduan. Partisipasi Anda dalam mengisi survei sangat membantu kami menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.

  • Mengukur mutu layanan secara objektif dan berkala
  • Menjadi dasar kebijakan perbaikan pelayanan
  • Pengisian singkat, hanya membutuhkan sekitar 5 menit
  • Jawaban bersifat anonim dan dijamin kerahasiaannya
0 Nilai IKM Semester I 2026
Sangat Baik
0 Unsur Pelayanan yang Dinilai
0 Responden Terlibat
0 Pengaduan Terselesaikan
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023

Hak & Kewajiban Pasien

Untuk mewujudkan pelayanan yang seimbang dan saling menghormati, setiap pasien memiliki hak yang dilindungi serta kewajiban yang perlu dipenuhi selama memperoleh pelayanan.

Hak Pasien

  • Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi
  • Memperoleh informasi mengenai diagnosis dan rencana tindakan medis
  • Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis
  • Memperoleh kerahasiaan atas data dan kondisi kesehatannya
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima
  • Memperoleh pendapat medis kedua (second opinion)

Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatan
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter serta tenaga kesehatan
  • Mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit
  • Menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta petugas rumah sakit
  • Memenuhi kewajiban administrasi dan biaya pelayanan sesuai ketentuan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Butuh Bantuan atau Informasi Lebih Lanjut?

Tim Humas dan Unit Pengaduan Masyarakat RSUD dr. Iskak Tulungagung siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui kanal resmi yang tersedia.

IGD 24 Jam