Kami Siap Mendengar & Menindaklanjuti
RSUD dr. Iskak Tulungagung berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Setiap pengaduan, kritik, saran, maupun apresiasi dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya kami memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Unit Pengaduan Masyarakat kami mengelola seluruh laporan yang masuk melalui berbagai kanal resmi, memverifikasi setiap aduan, dan meneruskannya kepada unit terkait sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan.
Saluran Penyampaian Pengaduan
Pilih kanal yang paling nyaman bagi Anda. Seluruh saluran di bawah ini dikelola langsung oleh Unit Pengaduan dan Humas RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kotak Saran
Tersedia di area lobi utama, IGD, dan setiap lantai rawat inap. Isi formulir saran yang tersedia dan masukkan ke dalam kotak pengaduan.
WhatsApp Pengaduan
Layanan pesan cepat aktif setiap hari kerja pukul 07.00–15.00 WIB.
0812-3456-7890
Email Pengaduan
Kirim uraian pengaduan beserta lampiran pendukung ke alamat surel resmi kami.
pengaduan@rsudiskak.tulungagung.go.id
Telepon / Humas
Hubungi bagian Humas & Informasi pada jam kerja.
(0355) 322609 ext. 118
SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Sampaikan aduan melalui www.lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi LAPOR!.
Datang Langsung
Kunjungi Unit Pengaduan Masyarakat di lobi utama (Gedung Graha Hita) pada hari kerja pukul 07.00–15.00 WIB.
Sampaikan Pengaduan Anda
Lengkapi formulir berikut dengan data yang benar agar pengaduan Anda dapat kami tindak lanjuti secara tepat. Tanda * menunjukkan isian wajib.
Alur Penanganan Pengaduan
Setiap laporan yang masuk diproses melalui tahapan yang terstandar untuk memastikan penyelesaian yang cepat, adil, dan terdokumentasi.
Penerimaan Pengaduan
Pengaduan yang masuk melalui seluruh kanal resmi dicatat, diberi nomor registrasi, dan diklasifikasikan oleh petugas Unit Pengaduan Masyarakat.
Verifikasi & Telaah
Petugas memverifikasi kelengkapan data serta menelaah substansi pengaduan untuk menentukan tingkat urgensi dan unit yang bertanggung jawab.
Tindak Lanjut
Pengaduan diteruskan kepada unit terkait untuk dilakukan klarifikasi, investigasi, dan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan kepada Pelapor
Hasil penanganan disampaikan kembali kepada pelapor melalui kontak yang telah dicantumkan, disertai penjelasan tindakan yang telah diambil.
Evaluasi & Perbaikan
Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi berkala manajemen untuk perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Survei Kepuasan Masyarakat
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, RSUD dr. Iskak Tulungagung secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Nilai IKM dihitung dari sembilan unsur pelayanan, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan layanan, kompetensi petugas, hingga penanganan pengaduan. Partisipasi Anda dalam mengisi survei sangat membantu kami menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.
- Mengukur mutu layanan secara objektif dan berkala
- Menjadi dasar kebijakan perbaikan pelayanan
- Pengisian singkat, hanya membutuhkan sekitar 5 menit
- Jawaban bersifat anonim dan dijamin kerahasiaannya
Sangat Baik
Hak & Kewajiban Pasien
Untuk mewujudkan pelayanan yang seimbang dan saling menghormati, setiap pasien memiliki hak yang dilindungi serta kewajiban yang perlu dipenuhi selama memperoleh pelayanan.
Hak Pasien
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh informasi mengenai diagnosis dan rencana tindakan medis
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis
- Memperoleh kerahasiaan atas data dan kondisi kesehatannya
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima
- Memperoleh pendapat medis kedua (second opinion)
Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatan
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter serta tenaga kesehatan
- Mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta petugas rumah sakit
- Memenuhi kewajiban administrasi dan biaya pelayanan sesuai ketentuan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Butuh Bantuan atau Informasi Lebih Lanjut?
Tim Humas dan Unit Pengaduan Masyarakat RSUD dr. Iskak Tulungagung siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui kanal resmi yang tersedia.